The FlooR

The%20FlooR
Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Monday, April 11, 2016

Punya data pengaduan seputar Perhubungan..?? SIMADU aja...!!


         

Dear FlooRetar, XeniOrs dan AXers..

Kalian pernah melihat sesuatu yang menyimpang terkait Perhubungan..??
Pernah melihat kejanggalan dalam bisnis proses dilingkungan Kementerian Perhubungan..??
Punya informasi terkait penyalahgunaan wewenang khususnya oleh pejabat dilingkungan Kementerian Perhubungan...??
Bingung mau kemana menyampaikan....???

Nah kalau merasa mengalami hal-hal seperti yang diungkapkan diatas, SIMADU aja solusinya...

SIMADU yang punya kepanjangan SIstem MAnajemen pengaDUan merupakan suatu sistem yang dapat digunakan untuk membuat pengaduan/whistleblowing, khususnya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Kementerian Perhubungan. Aplikasi ini udah on-line loooh... kalian bisa melakukan pengaduan di http://simadu.dephub.go.id

Dengan aplikasi SIMADU ini, kalian bisa mengadukan tanpa khawatir diketahui identitasnya, jadi tak perlu ragu-ragu untuk membuat pengaduan disini. Oh ya, dalam pelaksanaannya, pengadu juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin yang berkompeten looh, karena saat ini ITJEN Kementerian Perhubungan telah menjalin kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Syaratnya, setiap pengaduan haruslah mengandung unsur 4W 1H.. apa pula ini..??
nih untuk jelasnya 4W (What, Where, When, Who) dan 1H (How) :
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui 
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan 
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan 
Who : Siapa yang terlibat dalam perbuatan tersebut 
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dll)

Nah kalau kalian sudah membuat pengaduan secara lengkap, maka substansi pengaduan akan diverifikasi kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang berkompeten. Kalian juga bisa melacak sejauh mana pengaduan kalian ditindaklanjuti..

So... tunggu apa lagi... Ayo informasikan segala bentuk kecurangan dilingkungan Kementerian Perhubungan melalui SIMADU 

Semoga artikel ini bermanfaat..

C~yaa...

@max_bhow
@id_xenia 


http://maxbhow.blogspot.com

Wednesday, July 27, 2011

Penilaian Risiko SPIP = Controll Self Assessment (CSA)...?

Dalam dunia manajemen perusahaan yang baik (good corporate governance) telah diterapkan suatu sistem Controll Self Assessment (CSA) yang di adopsi dari konsep buatan COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission). Mungkin bagi sektor publik masih jarang yang menerapkan CSA dan masih banyak yang bertanya-tanya sebetulnya apasih CSA itu..??
CSA adalah proses penilaian risiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, serta independen dimana manajemen dan karyawan dengan bimbingan fasilitator perperan aktif dalam menilai risiko dan mengevaluasi pengendalian atas kegiatan serta merumuskan penyempurnaan perbaikan guna membantu mencapai tujuan kegiatan.


Lalu mengapa sebuah organisasi membutuhkan CSA?
CSA dibutuhkan oleh suatu organisasi karena memiliki peran penting dalam menentukan prioritas berdasarkan risiko yang akan dihadapi dalam kegiatan manajemen/organisasi. Tahapan kegiatan CSA adalah sebagai berikut:
• Mengidentifikasi dan menentukan prioritas dari sasaran bisnis bagi perusahaan dan prioritas sasaran kegiatan manajemen organisasi bagi sektor publik.
• Menilai dan memanage area dari proses bisnis yang berisiko tinggi.
• Evaluasi kecukupan kontrol.
• Mengembangkan rencana tindak lanjut penanganan risiko.
• Memastikan bahwa identifikasi, pemahaman dan evaluasi sasaran bisnis dan risiko konsisten pada seluruh tingkat organisasi.

Karakteristik CSA dalam organisasi adalah sebagai Preventive Control, berorientasi pada kinerja, Bersifat konstruktif (positive thinking), Komunikasi reguler/kontinyu/berkesinambungan antar setiap pemangku kepentingan dalam organisasi, Financial, Compliance and Performance audit dan sebagai Mitra kerja/konsultan/katalis. Jadi posisi CSA dalam audit adalah sebagai suplemen audit bukan pengganti audit.

Prinsip dalam CSA adalah berfokus pada faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor SDM memiliki peran lebih penting daripada sistem, kebijakan, dan prosedur karena Sumber Daya Manusia dapat membuat sistem yang tidak baik dapat berfungsi, bahkan juga dapat membuat sistem yang baik menjadi gagal / tidak berjalan, karena itu SDM dapat membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk perbaikan dalam suatu Tim Kerja sehingga dapat menghasilkan solusi yang lebih baik daripada bekerja sendiri.

Kegagalan utama dari sistem internal control tradisional adalah karena tidak diakomodirnya aspek manusia dan lingkungan sebagai komponen Internal Control. Meski pada kenyataannya sudah banyak jenis audit yang dilakukan baik oleh auditor internal dan eksternal maupun akuntan publik namun disisi lain skandal keuangan masih kerap terjadi di mana-mana. Sebagai contoh Skandal Enron dan WorldCom di Amerika ataupun beberapa bank di Indonesia (contoh yang masih hangat adalah kasus city bank) telah memberi pesan betapa pentingnya corporate governance dan sistem control yang efektif dilakukan demi menyelamatkan perusahaan. Karena itu Sistem Internal Control baru harus mampu mengadopsi nilai-nilai dari aspek manusia dan lingkungan dalam komponen yang memungkinkan auditor dapat bekerjasama dengan auditi dalam mengidentifikasi risiko yang dihadapi.
Dalam kerangka inilah Control Self Assessment menjadi alternatif yang paling relevan. Paradigma baru pengendalian internal (internal control) ini diharapkan akan menjadi jaminan (Assurance) bagi tercapainya tujuan perusahaan dan harapan dari berbagai pihak seperti regulator dan stakeholder lainnya.

Lalu bagaimana penerapan CSA bagi dunia pemerintahan/sektor publik..??
Dalam Dunia Pemerintahan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor PP.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Unsur-unsur pengendalian yang terdapat dalam SPIP juga mengadopsi unsur-unsur yang tercantum dalam COSO sehingga diharapkan kegiatan pemerintah dapat berjalan dengan lebih akuntabel dan dapat diukur kinerja dan risikonya sehingga terhadap potensi risiko yang besar dapat dilakukan mitigasi dan prevensi.

Dalam pengelolaan keuangan negara, peran SPIP dapat digambarkan sebagai berikut:

Paket Undang-undang di bidang keuangan negara (UU no. 17/2003 ttg Keuangan Negara; UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara; dan UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan oleh pemerintah untuk dipertanggungjawabkan dan berakuntabilitas kepada publik. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing.
Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah (baik di Pusat maupun di Daerah), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif.

Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah tersebut.
Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Oleh karena itu, SPIP merupakan sistem pengendalian yang prosesnya terintegrasi di dalam penyelenggaraan kegiatan dalam Instansi Pemerintah.
Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yang meliputi: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

~PLUR~

http://maxbhow.blogspot.com

(opini) TRANSPORTASI DI PERKOTAAN

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kondisi transportasi perkotaan di Indonesia saat ini sudah semakin memprihatinkan, terutama masalah kemacetan yang makin tak terkendali, bukan hanya pada jam puncak, namun sepertinya kemacetan sudah menjadi pemandangan yang biasa setiap hari.

Selama ini yang menjadi fokus para perencana transportasi perkotaan hanya tertuju pada usaha mengatasi kemacetan, sehingga mereka sering merekomendasikan pembangunan jalan baru dan peningkatan sarana bagi kendaraan bermotor yang berakibat dapat merangsang peningkatan penggunaan kendaraan bermotor pribadi oleh masyarakat. Hal ini hanya dapat mengatasi kemacetan untuk sementara waktu, namun dampaknya adalah munculnya masalah lingkungan yang lebih besar baik itu masalah lingkungan sosial, ekonomi maupun masalah lingkungan hidup. Kondisi saat ini sebanyak 1.500 sepeda motor dan 500 mobil baru yang ada di jalan-jalan jakarta setiap hari (sumber: infrastruktur dalam angka).


Seharusnya fokus diarahkan pada peningkatan mobilitas orang dan barang secara efisien, murah, nyaman dan ramah lingkungan, misalnya dengan mengubah prilaku masyarakat dalam menggunakan jalan dengan menawarkan pilihan angkutan umum yang menarik. Dalam meningkatkan mobilitas lebih terkait dengan perubahan prilaku dan sedikit masalah teknis, sehingga memiliki dimensi sosial yang sangat penting dan melibatkan banyak Stake Holders yang biasanya agak sulit untuk bekerjasama.
Tujuannya adalah menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, fleksibel, memperhatikan kepentingan orang banyak, aman, nyaman, terjangkau, sedikit pergerakan lalu lintas, waktu tempuh yang pasti, mengurangi kebisingan, sedikit konsumsi energi dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam hal ini Berarti memprioritaskan angkutan umum, pejalan kaki, kendaraan tidak bermotor dan kendaraan angkutan barang, meningkatkan kualitas dan aksesibilitas angkutan umum termasuk bagi penyandang cacat serta meningkatkan ruang publik yang tersedia.

hope: Semoga perencanaan transportasi perkotaan kedepan akan semakin baik..
~PLUR~

http://maxbhow.blogspot.com

Tuesday, November 3, 2009

KORUPSI... Siapa yang harus bertanggung jawab?


Korupsi yang sudah lama berjangkit di negeri tercinta ini, yang sudah menjadi penyakit kronis, berurat dan berakar dalam setiap sendi kehidupan kita, ternyata tidak datang begitu saja. Ia ada karena sudah mengalami proses belajar yang cukup lama.

Telah banyak lembaga pengawasan yang dibentuk, namun korupsi juga kian menggila. Anehnya, perbandingan antara koruptor yang ditangkap dan jumlah korupsi yang ditengarai tidaklah sepadan sama sekali. Ibarat membandingkan semut dengan gajah.

Lantas, siapa yang harus bertanggungjawab memberantas korupsi?

Percaya atau tidak, korupsi itu adalah hasil belajar seseorang dan kemudian diajarkannya lagi kepada orang lain. Begitu seterusnya sehingga korupsi ada dimanamana. Faktor utama perbuatan korupsi adalah manusia. Kwik Kian Gie pernah mengatakan seluruh upaya pemberantasan korupsi yang dibuat akan percuma, tidak akan efektif sama sekali jika factor manusianya dikesampingkan, jika tidak ada program yang berfokus pada perbaikan manusianya sendiri.

Manusia disamping sebagai makhluk individu adalah juga makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia mempunyai cipta, rasa, dan karsa dan menampilkan diri sebagai pribadi. Sebagai makhluk sosial, manusia memelihara dan mengembangkan eksistensinya dengan berinteraksi dengan manusia lainnya dalam bentuk hidup bermasyarakat.

Orang bijak pernah berkata bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci, putih bersih. Maka lingkungan lah yang akan membentuk kepribadiannya, menentukan jati dirinya. Apakah dia nantinya akan menjadi orang baik, yang akan banyak memberi manfaat bagi diri dan lingkungannya, atau sebaliknya dia akan menjadi orang jahat dan membawa kesengsaraan bagi orang lain. Semua itu ditentukan oleh pengaruh dari lingkungan dimana dia hidup bermasyarakat. Salah satu teori penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan adalah " bahwa perilaku kriminal akan timbul manakala manusia menyerap informasi, pandangan, dan motivasi dari orang-orang dekat disekitarnya" (sebagaiman dimuat dalam Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Manual section Criminology, yaitu Social Learning Theory). Para ahli penganut teori ini percaya bahwa setiap orang berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan jika selalu dihadapkan pada persoalan kriminal.

Jadi, jika seseorang dilahirkan dengan lingkungan yang permisif terhadap tindakan kriminal akan mendorong dirinya untuk berbuat yang serupa. Bila manusia dibesarkan dalam lingkungan yang sudah terbiasa dengan perbuatan yang cenderung menyimpang, yang menganggap memberi uang pelicin agar urusannya lancar adalah biasa, lingkungan yang berpandangan bahwa menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan tugasnya adalah wajar bahkan suatu keharusan, lingkungan yang terbiasa me -mark up kuitansi pengeluaran agar bias diambil selisihnya untuk keuntungannya, maka orang tersebut akan terdorong untuk melakukan perbuatan menyimpang tersebut.

Demikian juga dengan korupsi. Mungkin pada awalnya hanya coba -coba, kecil-kecilan. Misalnya, seorang pimpinan proyek yang karena gajinya kecil, terdesak oleh kebutuhan pokok, dan karena melihat rekan-rekan sejawatnya yang melakukan itu aman-aman saja, maka dia mencoba berkolusi dengan kontraktor pemenang tender untuk menggelembungkan nilai kontrak di atas harga yang wajar untuk dia ambil dan dibagi-bagi selisih harganya tadi. Dia berhasil pada kali yang pertama dan berniat untuk berhenti korupsi karena kebutuhan mendesaknya sudah terpenuhi. Namun hal itu tidak dapat dia lakukan karena jika dia berhenti pada kali yang kedua, maka perbuatan jeleknya terdahulu akan terbongkar, oleh karenanya dia kemudian mempelajari bagaimana cara agar tidak ketahuan, bertanya ke kanan-kiri. Demikian seterusnya sampai akhirnya menjadi kebiasaan dan ketagihan untuk berbuat serupa, bahkan mengembangkan modusnya agar benar-benar tidak akan pernah terdeteksi.

Dengan cara demikianlah korupsi berkembang di negeri ini. Awalnya tidak tahu, kemudian tahu karena terjun ke lingkungan yang memberinya informasi dan pengalaman tentang perbuatan korupsi, sampai akhirnya tergoda untuk melakukannya. Semua itu melalui proses yang namanya belajar.

Dengan demikian, cara memerangi yang paling efektif pun harus melalui proses pembelajaran kembali kepada masyarakat, individu, dan publik. Harus ditanamkan sikap dan pengertian bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan yang sangat jahat, the root of all evils, korupsi adalah sumber dari segala permasalahan yang mencuat dalam segala bidang.

Jika seseorang sudah memahami apalagi merasakan akibat jelek dari perbuatan korupsi, maka akan timbul kecenderungan berkurangnya perbuatan korupsi. Disinilah letak pentingnya dijatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku korupsi. Dalam proses pembelajaran, publik juga perlu keteladanan dari pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat untuk menunjukkan perilaku yang anti korupsi, bukan sebaliknya, seperti saat ini lembaga yang notabene sebagai penegak hukum dan pemberantas korupsi justru saling berseterusatu sama lain. Seharusnya lembaga-lebaga tersebut lebih fokus untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan korupsi serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tercipta public awareness tentang korupsi, apa bahayanya, tandatanda korupsi, dampak dan konsekuensinya serta kepedulian terhadap bahaya laten korupsi.

Semoga hal ini segera berakhir dan masyarakat akan segera tersadar akan bahaya korupsi karena ini merupakan tanggung jawab kita semua...

KORUPSI ITU JAHAT... JANGAN PERNAH LAKUKAN!!! ....

Say No to Corruption..!!!


http://maxbhow.blogspot.com


.