The FlooR

The%20FlooR

Wednesday, July 27, 2011

Penilaian Risiko SPIP = Controll Self Assessment (CSA)...?

Dalam dunia manajemen perusahaan yang baik (good corporate governance) telah diterapkan suatu sistem Controll Self Assessment (CSA) yang di adopsi dari konsep buatan COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission). Mungkin bagi sektor publik masih jarang yang menerapkan CSA dan masih banyak yang bertanya-tanya sebetulnya apasih CSA itu..??
CSA adalah proses penilaian risiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, serta independen dimana manajemen dan karyawan dengan bimbingan fasilitator perperan aktif dalam menilai risiko dan mengevaluasi pengendalian atas kegiatan serta merumuskan penyempurnaan perbaikan guna membantu mencapai tujuan kegiatan.


Lalu mengapa sebuah organisasi membutuhkan CSA?
CSA dibutuhkan oleh suatu organisasi karena memiliki peran penting dalam menentukan prioritas berdasarkan risiko yang akan dihadapi dalam kegiatan manajemen/organisasi. Tahapan kegiatan CSA adalah sebagai berikut:
• Mengidentifikasi dan menentukan prioritas dari sasaran bisnis bagi perusahaan dan prioritas sasaran kegiatan manajemen organisasi bagi sektor publik.
• Menilai dan memanage area dari proses bisnis yang berisiko tinggi.
• Evaluasi kecukupan kontrol.
• Mengembangkan rencana tindak lanjut penanganan risiko.
• Memastikan bahwa identifikasi, pemahaman dan evaluasi sasaran bisnis dan risiko konsisten pada seluruh tingkat organisasi.

Karakteristik CSA dalam organisasi adalah sebagai Preventive Control, berorientasi pada kinerja, Bersifat konstruktif (positive thinking), Komunikasi reguler/kontinyu/berkesinambungan antar setiap pemangku kepentingan dalam organisasi, Financial, Compliance and Performance audit dan sebagai Mitra kerja/konsultan/katalis. Jadi posisi CSA dalam audit adalah sebagai suplemen audit bukan pengganti audit.

Prinsip dalam CSA adalah berfokus pada faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor SDM memiliki peran lebih penting daripada sistem, kebijakan, dan prosedur karena Sumber Daya Manusia dapat membuat sistem yang tidak baik dapat berfungsi, bahkan juga dapat membuat sistem yang baik menjadi gagal / tidak berjalan, karena itu SDM dapat membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk perbaikan dalam suatu Tim Kerja sehingga dapat menghasilkan solusi yang lebih baik daripada bekerja sendiri.

Kegagalan utama dari sistem internal control tradisional adalah karena tidak diakomodirnya aspek manusia dan lingkungan sebagai komponen Internal Control. Meski pada kenyataannya sudah banyak jenis audit yang dilakukan baik oleh auditor internal dan eksternal maupun akuntan publik namun disisi lain skandal keuangan masih kerap terjadi di mana-mana. Sebagai contoh Skandal Enron dan WorldCom di Amerika ataupun beberapa bank di Indonesia (contoh yang masih hangat adalah kasus city bank) telah memberi pesan betapa pentingnya corporate governance dan sistem control yang efektif dilakukan demi menyelamatkan perusahaan. Karena itu Sistem Internal Control baru harus mampu mengadopsi nilai-nilai dari aspek manusia dan lingkungan dalam komponen yang memungkinkan auditor dapat bekerjasama dengan auditi dalam mengidentifikasi risiko yang dihadapi.
Dalam kerangka inilah Control Self Assessment menjadi alternatif yang paling relevan. Paradigma baru pengendalian internal (internal control) ini diharapkan akan menjadi jaminan (Assurance) bagi tercapainya tujuan perusahaan dan harapan dari berbagai pihak seperti regulator dan stakeholder lainnya.

Lalu bagaimana penerapan CSA bagi dunia pemerintahan/sektor publik..??
Dalam Dunia Pemerintahan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor PP.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Unsur-unsur pengendalian yang terdapat dalam SPIP juga mengadopsi unsur-unsur yang tercantum dalam COSO sehingga diharapkan kegiatan pemerintah dapat berjalan dengan lebih akuntabel dan dapat diukur kinerja dan risikonya sehingga terhadap potensi risiko yang besar dapat dilakukan mitigasi dan prevensi.

Dalam pengelolaan keuangan negara, peran SPIP dapat digambarkan sebagai berikut:

Paket Undang-undang di bidang keuangan negara (UU no. 17/2003 ttg Keuangan Negara; UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara; dan UU No. 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan oleh pemerintah untuk dipertanggungjawabkan dan berakuntabilitas kepada publik. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing.
Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah (baik di Pusat maupun di Daerah), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif.

Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern yang dalam penerapannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah tersebut.
Sistem Pengendalian Intern dalam Peraturan Pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa Sistem Pengendalian Intern melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Oleh karena itu, SPIP merupakan sistem pengendalian yang prosesnya terintegrasi di dalam penyelenggaraan kegiatan dalam Instansi Pemerintah.
Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yang meliputi: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

~PLUR~

http://maxbhow.blogspot.com

No comments:

Post a Comment